Minggu, 13 September 2015

Sistem Politik



Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
ž     Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
ž     Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
ž     Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
ž     Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

Perbedaan sistem politik di berbagai Negara

1. Sistem Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

2. Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas,  sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.


3. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Pemilihan langsung
7. Sistem pemerintahan presidensiil

Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

Model / macam2 sistem politik Negara-negara di dunia
  1. Sistem Politik Otokrasitradisional
Ciri-ciri :
a. Tidak persamaan & kebebasan politik
b. Ada stratifikasi ekonomi, nilai & moral
c. Pemimpin dijadikan sebagai lambang kebersamaan
d. Adanya permodalan (SARA)
e. Dipilih berdasarkan tradisi
f. Yg menjadi penguasa dibedakan antara kaya & miskin
2.   Sistem Politik Otoriter
Sistem yg didasarkan pada patron & khen (unsur kekerabatan) menyebabkan militer menjadi pengayom untuk hampir semua kegiatan politik.
3.   Sistem Politik Totaliter
Ciri-ciri :
a. Tidak ada persamaan & kebebasan politik
b. Sama rasa & sama rasa dalam kegiatan ekonomi
c. Bersifat sakram ideologi dianggap sebagai agama politik
d. Kewenangannya bersifat totaliter, doktriner / paksaan
e. Partai sebagai pengendali politik & ekonomi rakyat
4.   Sistem Politik Diktator
Dalam menjalankan kekuasaannya seorang pemimpin berkuasa tanpa batas. Dengan ruang lingkup yg di monopoli.
5.   Sistem Politik Demokrasi
Ciri-ciri :
a. Adanya persamaan & kebebasan politik
b. Tidak ada stratifikasi ekonomi
c. Bersatu dalam perbedaan
d. Kekuasaan relatif merata
e. Hukum & UU (Undang-undang) yg memberi kewenangannya
f. Fleksibel mengambil bagian secara aktif dalam politik & ekonomi
 Sistem Politik di Dunia

Menurut Carter dan Hez, sistem politik dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Apabila pihak yang memerintah dan ruang lingkup jangkauan kewenangan 
    beberapa orang maka sistem politik ini disebut pemerintahan dari atas.
2. Apabila pihak yang memerintah terdiri atas banyak orang maka sistem politik 
    ini disebut demokrasi. Jika kewenangan pemerintah pada prinsipnya 
    mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat maka rezim ini disebut 
    totaliter. Pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas dan membiarkan 
    sebagian besar kehidupan masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur 
    tangan masyarakatnya dijamin dengan tata hukum yang telah disepakati  
    bersama, rezim ini disebut liberal.

Menurut Almond dan Powell, dikategorikan menjadi 3 macam sistem politik:
1. Sistem primitif yang intermittent yaitu bekerjanya sebentar-bentar sehingga 
    sistem politik ini kecil kemungkinannya untuk mengubah peranan kegiatan 
    politik menjadi spesialisasi atau lebih otonom.
2. Sistem tradisional yaitu struktur politiknya bersifat pemerintahan politik 
    yang berbeda-beda dan merupakan suatu kebudayaan subjek.
3. Sistem modern yaitu struktur politik seperti partai politik, kelompok-
    kelompok kepentingan dan media massa berbeda berkembang dan  
    mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan.

Menurut Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 tipe, yaitu sistem politik menjunjung otoriter / totaliter, anarki, demokrasi dan demokrasi dalam transisi.

Ramlan Subarki mengklasifikasikan sistem politik dengan 4 macam, yaitu sistem politik otokrasi tradisional, sistem politik totaliter, sistem politik demokrasi, sistem politik negara berkembang.








Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan  politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
  1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
  4. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  5. pemerintahan mayoritas
  6. pemilu yang bebas
  7. parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan. Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

C. Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
  1. bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
  3. tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
  4. DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
  5. kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Politik di Indonesia Sekarang
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri.

I.           Kelebihan
1.       Selalu menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia
Demokrasi ini selalu menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban sehingga dalam setiap melakukan proses politik yang berlaku di Negara Indonesia melibatkan seluruh pelaku Negara termasuk setiap warga Negara, seperti dalam pemilihan umum.
2.       Selalu menjunjung tinggi hukum
Sistem ini selalu menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechtstaate) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaate). Dengan demikian, segala tindakan atau kebijaksanaan harus berdasarkan pada hokum yang berlaku. Hal ini menghapus kewenangan politik secara semena-mena sehingga membuat masyarakat lebih lancar melibatkan diri dalam proses politik di dalam berbangsa bernegara.
     3.       Menghendaki proses politik secara musyawarah dalam pengambilan keputusan
Hal ini memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan di Indonesia, sehingga politik di dalam suatu negara tidak menimbulkan perselisihan apalagi dalam perebutan kekuasaan pemerintahan. Musyawarah ini harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
      4.       Bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai konsensus bersama
Hal ini menjadi penyaluran pemikiran politik dari masyarakat sehingga tidak tertutup kemungkinan jika politik pemerintahan dikritik masyarakat itu sendiri.
      5.       Mengungkapkan seperangkat norma
Menghambat politik tak bertanggungjawab sebagai substansi dari norma-norma dan kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.

II.        Kelemahan
1.      Terjadinya kebebasan tak bertanggung jawab dari segenap oknum masyarakat dalam berpolitik baik dalam cakupan masyarakat ataupun pemerintah.
2.      Belum ada batasan dalam berpolitik secara organisasi seperti maraknya partai politik di Indonesia sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dalam pemilihan umum. Di samping itu kerap terjadi  perselisihan antar kelompok politik dan perebutan kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar